Dari data yang didapat detikcom, Kamis (3/5/2018), dari kurun waktu setidaknya 4 bulan itu, OJK melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK sebanyak 56 kali. Berikut urutannya:
- OJK 56 kali
- Kementerian Keuangan 52 kali
- Pemprov DKI Jakarta 33 kali
- Kementerian Kesehatan 29 kali
- BPJS Ketenagakerjaan 26 kali
- PT Bank Jabar Banten 22 kali
- PT Telkom 16 kali
- DPRD 16 kali
- PT Bank Tabungan Negara (BTN) 15 kali
- PT Bank Mandiri 13 kali
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data itu dilihat berdasarkan tabel instansi dengan pelaporan gratifikasi terbanyak Januari-30 April 2018," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Kamis (3/5/2018).
Menurut Giri, gratifikasi yang dilaporkan merupakan gabungan dari pemberian yang diterima atas nama instansi sendiri, maupun penyelenggara negara yang dinaunginya. Namun, KPK belum merinci apa saja bentuk hadiah atau pemberian tersebut. (nif/dhn)