"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).
"Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Serangan Balik Mafia Bank Century dan BLBI? |
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dari audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/dhn)











































