"Kami mencium ada penyelewengan pada kasus ini sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 366 miliar," kata Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).
Pengaduan kepada KPK itu dibuat Rumoh Transparansi pada Rabu (2/5) kemarin dengan nomor pengaduan 96297. Mereka mengadukan dugaan indikasi penyimpangan dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kallista Alam (PT KA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada perkara ini, PT KA mengajukan gugatan terhadap KLHK, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh. Hal ini dinilai berlawanan dengan putusan sebelumnya, di mana PN Meulaboh di Aceh Barat memerintahkan PT KA untuk membayar denda sebesar Rp. 366 milyar.
Denda itu terdiri dari Rp 114,3 milyar sebagai kompensasi ke kas negara dan Rp. 251,7 milyar untuk merestorasi 1.000 hektar lahan gambut yang terbakar dan hancur. Terkait putusan ini PT KA mengajukan banding pada tanggal 28 Agustus 2015 ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak banding dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk tetap membayarkan denda.
"Seharusnya PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA. PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan. Kami kaget mengetahui bahwa Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PT KA dengan No 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo. Kami melihat ini merupakan hal yang aneh," kata Juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini