Anulir Vonis Rp 366 M Pembakar Hutan, Hakim PN Dilaporkan ke KPK

Anulir Vonis Rp 366 M Pembakar Hutan, Hakim PN Dilaporkan ke KPK

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 15:45 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Aceh - Pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam dihukum Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 366 miliar. Namun Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menganulir putusan tersebut. Aktivis kini melapor ke KPK karena mencium adanya penyimpangan.

"Kami mencium ada penyelewengan pada kasus ini sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 366 miliar," kata Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).


Pengaduan kepada KPK itu dibuat Rumoh Transparansi pada Rabu (2/5) kemarin dengan nomor pengaduan 96297. Mereka mengadukan dugaan indikasi penyimpangan dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kallista Alam (PT KA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini kembali mencuat setelah pada 13 April lalu Majelis Hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan, Muhammad Tahir, anggota T.Latiful, anggota, dalam Register Perkara Perkara No. 16/Pdt.G/Pn.Mbo menyatakan menerima gugatan PT Kalista Alam. Hakim beralasan bahwa bukti koordinat yang salah yang diberikan KLHK pada kasus sebelumnya menjadi alasan bagi hakim eksekusi putusan terhadap PT KA.

Pada perkara ini, PT KA mengajukan gugatan terhadap KLHK, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh. Hal ini dinilai berlawanan dengan putusan sebelumnya, di mana PN Meulaboh di Aceh Barat memerintahkan PT KA untuk membayar denda sebesar Rp. 366 milyar.

Denda itu terdiri dari Rp 114,3 milyar sebagai kompensasi ke kas negara dan Rp. 251,7 milyar untuk merestorasi 1.000 hektar lahan gambut yang terbakar dan hancur. Terkait putusan ini PT KA mengajukan banding pada tanggal 28 Agustus 2015 ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak banding dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk tetap membayarkan denda.

"Seharusnya PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA. PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan. Kami kaget mengetahui bahwa Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PT KA dengan No 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo. Kami melihat ini merupakan hal yang aneh," kata Juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads