Pernikahan Anak Usia 14 Tahun di Makassar Dibatalkan

Pernikahan Anak Usia 14 Tahun di Makassar Dibatalkan

Ibnu Munsir - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 13:07 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Makassar - Tak hanya di Bantaeng dan Maros, pernikahan anak juga nyaris terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, pernikahan dua pelajar ini akhirnya digagalkan karena tak cukup umur.

"Kami gagalkan pernikahan dini di Kecamatan Manggala, Makassar dan tim sepakat untuk tidak melanjutkan pernikahan dini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Makassar, Tenri A Palallo, ditemui di Latimojong, Kamis (3/5/2018).

Tim reaksi cepat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ( P2TP2A ), DPPA Makassar, menemukan 2 anak yang akan melangsungkan pernikahan dini di Kecamatan Manggala, Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya masih berusia 14 tahun. Keduanya yang akan menikah kemudian digagalkan setelah dilakukan mediasi oleh kedua keluarga. Menurut Tenri, pernikahan dini kedua pelajar kelas 1 SMA di Makassar ini akan menimbulkan masalah yang lebih besar, pemerintah juga tak ada memberikan surat izin jika pernikahan dini akan tetap dilanjutkan.

"Biar kau mau menikah tidak ada yang akan kasih surat, karena pasti akan menimbulkan masalah yang lebih besar," jelasnya.

Iapun meminta pengertian dan kesabaran kedua keluarga yang akan melangsungkan pernikahan kedua anaknya.

"Menghentikan dulu ini dan kita minta dengan kesabaran masing- masing orang tua, kalau mereka melanjutkan akan lebih banyak mudaratnya," tutupnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads