"Setiap hari, mereka memproduksi 15 kardus. Tiap kardus berisi 24. Jadi total 360 botol per hari," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di lokasi rumah produksi miras di Jalan Pekojan 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (3/5/2018).
Peralatan yang dipakai untuk memproduksi ciu. (Arief Ikhsanudin/detikcom) |
Pemilik rumah berinisial PRW telah ditetapkan sebagai tersangka. Di rumah tiga lantai itu, polisi mengamankan ratusan tong ciu yang sedang difermentasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemilik meraup omzet yang besar. Sebotol ciu dijual seharga Rp 11.000.
Ciu dikemas dalam bentuk minuman mineral. (Arief Ikhsanudin/detikcom) |
"Setiap bulan, keuntungan sekitar Rp 118 juta per bulan. Kalau setahun Rp 1,4 miliar," ucap Argo.
PRW telah memproduksi ciu selama lebih dari dua tahun. Tindakan yang dia lakukan melanggar hukum karena membuat minuman beralkohol tanpa izin.
"Ada pembuatan dan peredaran minuman keras yang belum diketahui kadar, komposisi, maupun izin. Serta label yang harus ada sesuatu aturan," kata Argo.
Penggerebekan rumah ini dilakukan pada Kamis (26/4) lalu. PRW dijerat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (aik/jbr)












































Peralatan yang dipakai untuk memproduksi ciu. (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Ciu dikemas dalam bentuk minuman mineral. (Arief Ikhsanudin/detikcom)