"Setelah (eksekusi) itu, ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga membayar denda. Ada putusannya di sana," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Uang pengganti yang wajib dibayar Novanto sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya ke KPK. Dalam pengembalian tersebut, menurut Febri, ada jangka waktu yang sudah ditentukan undang-undang. Jika Novanto tidak mampu membayar, aset terpidana akan dilelang sebagai penggantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, proses eksekusi vonis Novanto sendiri, disebut Febri, telah berada di tahap administrasi. "Sekarang sedang proses administrasi. Saya kira dalam waktu dekat, semoga minggu ini sudah bisa diselesaikan proses eksekusi. Eksekusi pidana penjaranya tentu dilakukan ke Lapas Sukamiskin," ucap Febri.
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Novanto dicabut selama 5 tahun. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini