"Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum pada KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mus (Mustafa) ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
Febri menambahkan, sebelumnya pada Kamis (26/4), KPK juga melakukan pelimpahan berkas tersangka penyuap dalam kasus ini, Taufik Rahman. Jadwal sidang perdana Kepala Dinas Bina Marga nonaktif itu juga telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung Tengah akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Menyusul kemudian Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (nif/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini