Eks Kepala BNP2TKI: Omongan Menaker soal Perpres TKA Ngaco

Eks Kepala BNP2TKI: Omongan Menaker soal Perpres TKA Ngaco

Marlinda Oktavia - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 19:27 WIB
Mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengkritik soal Perpres Tenaga Kerja Asing. Menaker Hanif Dhakiri tak luput jadi sasaran kritik.

"Tidak cerdas, termasuk Menaker. Saya kasihan. Menaker ini bicara atas diri sendiri atau Presiden, saya nggak tahu. Kalau berbicara atas nama dirinya sendiri, dia bodoh sekali. Kalau dia berbicara atas nama Presiden, ya dia terpaksa menjadi pengikut sebagai anak buah. Karena apa yang diomongkan itu ngaco sekali," ujar Jumhur dalam diskusi publik 'Perpres No.20/2018 tentang TKA dan Ekspansi TK China' di Sekber Gerindra-PKS, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).


Jumhur juga menilai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu tidak ada batas waktu Rencana Penggunaan TKA. Jumhur pun membantah pernyataan politikus PDIP Adian Napitupulu yang menyebutkan dicabutnya Perpres TKA berakibat kembalinya peraturan TKA ke Perpres yang lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang sekarang dua tahun. Justru perpres sekarang itu tidak ada batas waktu RPTKA-nya. Jadi mau kontraknya 10 tahun, ya RPTKA nya juga 10 tahun. Yang dua tahun itu keimigrasian-nya," ucap Jumhur.


Jumhur berharap pemerintah mencontoh negara-negara lain terkait regulasi soal TKA. Salah satunya Jepang.

"Jepang itu negara yang berkembang maju, tumbuh, tapi sampai hari ini belum ada aturan merekrut TKA. Nggak ada. Hanya kemarin dipaksa-paksa akhirnya muncul sektor perawat, dan perawat orang tua. Di luar itu nggak boleh. Nah, akhirnya dia menyiasati kaum industrialisnya, dia merekrut tenaga magang. Tenaga magang itu mengirimkan puluhan ribu tenaga magang Indonesia, tapi statusnya magang. Karena UU di sana tidak memperbolehkan TKA menjadi pekerja di manufacturing," tutur Jumhur. (dkp/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads