"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).
Hukuman Irman dan Sugiharto sebelumnya diperberat di tingkat kasasi. Keduanya diganjar 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sedangkan untuk Sugiharto) denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 430 ribu dan 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp 150 juta," tutur Febri.
Hukuman untuk Irman dan Sugiharto diperberat dari semula 7 tahun dan 5 tahun di tingkat pengadilan negeri. KPK kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Keduanya merupakan pelaku korupsi dari sektor pemerintahan yang pertama kali dijerat dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP dan dijebloskan ke penjara. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini