"Kami larang kepada lembaga penyiaran untuk menayangkan atau menampilkan peserta pemilihan kepala daerah terutama sebagai pemeran sinetron dalam film atau seni peran lainnya," ujar Koordinator Bidang Isi Siaran Ramadan KPI, Nuning Rodiyah, saat jumpa pers di Gedung KPI Pusat, Jl Ir H Juanda, Jakarta Pusat, (2/5/2018).
Ketiga, kami larang menampilkan peserta pemilihan sebagai bintang iklan selain iklan yang diproduksi oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU," kata Nuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini mengacu pada surat edaran Nomor 68 Tahun 2018 tentang tayangan Pilkada 2018 yang dikeluarkan KPI. Lembaga penyiaran diminta mengedepankan keberimbangan dan profesionalitas.
"Kami atur di surat edaran Nomor 68 tentang hadirnya peserta pemilihan kepala daerah di lembaga penyiaran kalau dalam konteks program berita atau variety show atau infotainment dan lainnya, maka kita minta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dan profesionalitas," jelas Nuning.
Selain itu, KPI melarang adanya ucapan selamat dalam bentuk apa pun dari peserta Pilkada. "Keempat, kami larang ada ucapan selamat dalam bentuk apa pun yang disampaikan oleh peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018," imbuh Nuning. (dkp/dkp)











































