"Deklarasi tidak masalah kan capres belum jelas. Belum ada penetapan (capres) oleh KPU," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, di Hotel Golden Boutique, Jl Angkasa, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2018).
Bagja mengatakan hal yang tidak diperbolehkan adalah membawa simbol atau lambang partai politik, hal ini dikarenakan partai politik sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan tahapan kampanye belum mulai. Namun menurutnya, deklarasi capres merupakan hak kebebasan berekspresi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atribut partai politik yang tidak diperbolehkan, yaitu berupa bendera partai, lambang partai dan nomor urut peserta pemilu. Menurutnya hal ini sesuai kesepakatan gugus tugas antara KPU, Bawaslu dan KPI.
"Yang penting tidak simbol partai, bendera partai, lambang partai, nomor urut dan lain-lain yang ada dalam kesepakatan kami KPU, Bawaslu dan KPI," kata Bagja.
Ia mengatakan saat ini Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi bila terdapat deklarsi capres-cawapres baik dalam bentuk spanduk atau apapun. Hal ini dikarenakan belum adanya Surat Keputusan penetapan capres-cawapres dari KPU.
"Kalau Pak Prabowo kena (sanksi), itu spanduk yang di pengusaha yang menjanjikan umroh itu juga kena dong? Tidak. Mendeklarasikan diri menjadi capres, silakan," kata Bagja.
"Dia belum masuk dalam SK KPU mengenai penetapan calon presiden, kalau partainya sudah (penetapan). Makanyanya kena partai, kalau capres belum," sambungnya.
Deklarasi dukungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk Prabowo ini digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/5). Dalam kesempatan itu, Prabowo juga meneken 10 tuntutan yang disampaikan oleh KSPI.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2018.
Baca juga: KSPI Resmi Dukung Prabowo Jadi Capres 2019 |











































