Presiden Keluarkan Inpres Penghematan Energi
Minggu, 10 Jul 2005 19:25 WIB
Jakarta - Presiden SBY menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah, untuk meningkatkan upaya penghematan energi. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2005 tentang Penghematan Energi.Instruksi berlaku mulai hari ini, Minggu 10 Juli 2005. Inpres ini disampaikan Presiden dalam Rapat Koordinasi antara Presiden dengan para gubernur seluruh Indonesia, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.Jajaran pemerintah yang dimaksud dalam Inpres tersebut diantaranya yakni,kepala lembaga tinggi non departemen, gubernur dan bupati termasuk Panglima TNI, Kapolri serta Jaksa Agung. Tujuan Inpres ini untuk meningkatkan upaya penghematan energi di lingkungan instansi masing-masing sesuai kewenangannya.Dalam Inpres tersebut dinyatakan, penggunaan terhadap sarana penerangan, alat pendingin ruangan (AC), perlengkapan kantor dan peralatan yang berada di dalam gedung atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, harus dimanfaatkan se-efisien mungkin. Demikian juga dengan penggunaan kendaraan dinas yang dikelola oleh pemerintah.Presiden meminta agar para gubernur, bupati dan walikota mensosialisasikan gerakan hemat energi ini kepada warganya, termasuk perusahaan swasta yang berada di wilayahnya masing-masing. Presiden juga menginstruksikan para kepala daerah untuk memonitor pelaksanaan penghematan energi dan menyampaikan laporannya kepada Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Inpres ini juga menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk memberikan petunjuk teknis, tata cara pelaksanaan penghematan energi dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan gerakan tersebut. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, para gubernur telah siap melaksanakan instruksi tersebut. Kesiapan para gubernur ini karena menyadari bahwa ke depan, dengan harga minyak dunia sebesar US$ 60 per barrel, akan menyerap subsidi sebesar Rp 130 triliun per tahun atau 25 persen dari APBN. Padahal, menurut Sri Sultan, konsumsi BBM masyarakat terus meningkat seiring dengan pertambahan dengan jumlah kendaraan bermotor. Sehingga dikhawatirkan, subsidi BBM melonjak sampai Rp 200 triliun. Apabila kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan dapat mengganggu konstruksi APBN 2005, terutama mengganggu anggaran pembangunan pada pos-pos lainnya, misalnya seperti kesehatan, pendidikan dan lain-lain.Realisasi Inpres ke daerah yakni dalam bentuk imbauan kepada pusat-pusat perbelanjaan untuk tutup satu jam lebih awal. Diyakini, langkah ini tidak akan mengganggu aktivitas perekonomian di daerah yang bersangkutan. Kemudian, kantor-kantor pemerintah dan swasta diminta unutuk mengurangi penggunaan alat penerangan yang tidak perlu dan menaikkan suhu AC hingga ke level yang wajar. Kepada para PNS, diimbau untuk mengenakan pakaian seragam kerja bukan jas, hal ini terkait dengan penggunaan AC yang tidak terlalu dingin, dengan kata lain agar tidak panas atau gerah."Penjabaran dari itu semua akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (perda) dan SK gubernur," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi.Rapat Koordinasi yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB hinga 18.30 WIB ini dihadiri oleh 32 gubernur seluruh Indonesia. Menteri-menteri yang hadir diantaranya Menkopolkam Laksamana Widodo AS, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menko Kesra Alwi Shihab, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Menkes Siti Fadilah Supari, Ketua Bappenas Sri Mulyani, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Menkeu Yusuf Anwar.
(ism/)











































