"Saya ucapkan selamat atas dedikasi segenap Sakti Peksos di seluru Indonesia. Alhamdulillah tahun ini Kementerian Sosial mulai memproses pembayaran jaminan ketenagakerjaan dan kematian sehingga seluruh Sakti Peksos terlindungi dalam melaksanakan tugas," ujar Idrus dalam sambutannya di acara Gebyar Kinerja Sakti Peksos di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penghargaan terhadap peran Sakti Peksos, Kemensos meningkatkan honor Sakti Peksos dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,7 juta. Sementara untuk Supervisor Sakti Peksos, honornya ditambah dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3 juta.
Mensos Idrus Marham di Gebyar Kinerja Sakti Peksos di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/5/2018). Foto: Peti-detikcom |
"Upaya ini adalah bagian dari penghargaan terhadap profesi Pekerja Sosial mengingat beban kerja yang berat, wilayah jangkauan yang sangat luas dan penuh risiko, ditambah lagi harus bekerja tanpa mengenal batas waktu. Untuk itu, semoga langkah kecil pemerintah saat ini menjadi penyemangat Anda semua dalam menjalankan tugas," harap Idrus.
Dalam acara ini, Mensos juga memberikan santunan kematian kepada ahli waris Sakti Peksos di Klaten, Heru Susanto. Heru mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di pengadilan. Heru meninggal pada 14 Maret 2018 karena kecelakaan motor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto mengatakan Gebyar Kinerja Sakti Peksos merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja tahunan untuk mengetahui hasil dan kualitas pelaksanaan tugas perlindungan anak dan rehabilitasi sosial anak di daerah.
"Sakti Peksos bertugas merespons kasus kekerasan terhadap anak. Misalnya, di suatu daerah ada anak yang mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan oleh orang dewasa. Sakti peksos berkoordinasi dengan kepolisian akan segera menyelamatkan anak dengan membawa anak ke rumah aman terdekat," papar Edi Suharto.
Sakti Peksos juga bertugas mendampingi anak yang berhadapan dengan proses hukum. Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Sakti Peksos memberikan pendampingan agar anak yang diduga melakukan pidana tidak ditahan di kantor polisi atau dibawa ke lembaga peradilan yang menyebabkan anak dipenjara di Lapas Anak.
"Sesuai dengan amanat UU SPPA anak berhadapan dengan hukum dengan tuntutan pidana di bawah 7 tahun wajib menerima diversi (peradilan di luar sistem pidana) sesuai dengan prinsip restorative justice," ujar Edi. (fdn/fdn)












































Mensos Idrus Marham di Gebyar Kinerja Sakti Peksos di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/5/2018). Foto: Peti-detikcom