Ketua Pansel Hakim Konstitusi, Harjono mengatakan, seleksi ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hakim konstitusi pada MK yang diajukan oleh Presiden. Pansel membuka kesempatan bagi WNI untuk mendaftar sebagai calon hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mendapatkan calon yang paling bagus ini, kita minta partisipasi siapapun, juga anggota masyarakat, bahkan juga mass media. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa mass media punya informasi-informasi tentang calon-calon yang mendaftar. Oleh karena itu, kita akan buka juga tanggapan masyarakat terhadap calon-calon itu. Sehingga harapan kita akan mendapatkan yang terbaik untuk menjaga eksistensi MK maka kita bisa sampaikan informasi-informasi yang bermanfaat untuk lolos tidaknya calon-calon itu dalam seleksi ini," kata Harjono saat jumpa pers di Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Pansel pun memberikan beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi ini. Yakni:
A. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (13 Agustus 2018).
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban .
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarakn putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi.
b. Daftar riwayat hidup.
c. Fotocopy ijazah Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
d. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang (bagi penyelenggara negara menyampaikan bukti tanda terima LHKPN) disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaika formulir daftar harta kekayaan.
e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
f. Fotocopy KTP
g. Pas foto terbaru 3 lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.
h. Surat pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp 6.000
i. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai Rp 6.000
j. Surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
k. Karya tulis eksaminasi/analisis salah satu putusan MK minimal sepuluh halaman dan maksimal lima belas halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1,5 di kertas A4.
2. Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke alamat: panselmk2018@setneg.go.id
3. Pendaftaran dimulai tanggal 7 Mei 2018, pukul 09.oo WIB sampai dengan tanggal 31 Mei 2018, pukul 16.00 WIB. Bagi yang mendaftar melalui pos tercatat, berkas harus dikirim paling lambat tanggal 31 Mei 2018 dengan cap pos dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat 4 Juni 2018.
II. Masyarakat/Perkumpulan/Organisasi/Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon hakim konstitusi secara tertulis sesuai dengan persyaratan huruf A dan B, disertai surat pernyataan kesediaan dari calon yang diajukan.
Harjono mengatakan, berkas lamaran yang sudah diterima pansel tidak akan dikembalikan. Dia juga mengatakan, selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
"Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 8 Juni 2018 melalui website Kementerian Sekretariat Negara yakni www.setneg.go.id," ujar Harjono.
Harjono juga menambahkan, terkait dengan integritas calon, pihaknya akan meminta data dari KPK dan BPK. Tim juga akan menggali informasi mengenai rekam jejak calon langsung dari masyarakat.
"Kita juga meminta masyarakat untuk melaporkan mengenai jejak rekam calon jika ada. Karena memang tidak mudah untuk mendapatkan track record seseorang itu, makanya kita juga butuh bantuan dari media massa," katanya. (jor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini