"Memberi motivasi," kata Slamet, yang duduk di kursi pengunjung sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2018).
Slamet datang ketika sidang telah dimulai. Saat ini Alfian masih membacakan pleidoinya sambil berdiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pledoi saya tidak lebih dari 25 halaman, mohon izin dibaca utuh," kata Alfian.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Menyatakan terdakwa Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Kami menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa Reza saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Jakarta, Selasa (25/4/2018).
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
Alfian disebut jaksa melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tonton juga video tentang "Berpuisi Alfian di Sidang Pleidoi"
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini