"Betul, beliau tidak jadi banding," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (2/5/2018).
Sebelumnya KPK pun tidak mengajukan banding terhadap vonis itu. Hukuman 15 tahun penjara itu dianggap KPK sudah lebih dari 2/3 tuntutan yang diajukan jaksa KPK yaitu 16 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Akhir Drama Novanto: Vonis 15 Tahun Penjara |
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini