Dari 3 mahasiswa, seorang di antaranya, R (23), terpaksa ditahan karena terbukti positif menggunakan obat dengan indikasi kandungan zat terlarang.
"Ada 3 yang diamankan, kemudian ketiganya dites dan 1 di antaranya positif," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan saat ditemui di Pos Lantas Flyover, Senin (1/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anwar, berdasarkan tes yang dilakukan polisi, 1 orang positif menggunakan amfetamin, tapi pelaku berkilah bahwa sebelumnya telah meminum obat sakit kepala.
"Kemudian dites urine secara tes awal 1 positif dan 2 mahasiswa tidak terbukti. Kita tes dan memang positif. Terkait jenis narkoba atau bukan yang digunakan, polisi masih akan didalami," jelasnya.
Kini R masih diamankan di Pos Lantas Flyover Makassar. R rencananya akan diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (fjp/fjp)











































