Puluhan buruh angkut dan mahasiswa di Lhokseumawe, Aceh, berkumpul, berselawat, dan berdoa bersama di dua lokasi.
Para buruh angkut melakukan aksi doa bersama di pelataran terminal bongkar-muat, Kandang, Lhokseumawe. Sedangkan gabungan para mahasiswa melakukan aksi di Simpang Jam, Banda Sakti, Lhokseumawe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum berdoa, mahasiswa juga berjalan kaki mengelilingi kota berorasi menuntut kesejahteraan buruh. (Datuk Haris Molana/detikcom) |
Sebelum berdoa, mahasiswa juga berjalan kaki mengelilingi kota berorasi menuntut kesejahteraan buruh. "Kami berdoa dan meminta kepada pemerintah untuk menurunkan harga kebutuhan pokok, listrik, dan BBM dan segera menghapus kerja kontrak atau outsourcing," kata koordinator aksi Munzir Abee, Selasa (1/5/2018).
Selain itu, pemerintah Indonesia didesak agar merealisasi Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan mencabut PP 78 Tahun 2015.
"Pemerintah juga harus bangun industri nasional supaya masyarakat dapat bekerja dengan layak dan menerima upah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Munzir.
Pemerintah Indonesia didesak merealisasi Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan mencabut PP 78 Tahun 2015. (Datuk Haris Molana/detikcom) |
Munzir menyebutkan semua desakan dan permintaan itu merupakan pekerjaan yang harus diprioritaskan pemerintah sehingga tidak terjadi kesenjangan dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dalam aksi damai tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), BEM Hukum, dan FISIP Unimal menuntut Pemerintah Aceh Utara segera melunasi upah 852 aparatur desa.
"Pemkab Aceh Utara segera membayar upah aparatur desa dan juga gaji para perawat yang belum diberikan selama berbulan-bulan. Mereka perlu hidup dan pemerintah harus peka," kata Munzir. (aan/aan)












































Sebelum berdoa, mahasiswa juga berjalan kaki mengelilingi kota berorasi menuntut kesejahteraan buruh. (Datuk Haris Molana/detikcom)
Pemerintah Indonesia didesak merealisasi Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan mencabut PP 78 Tahun 2015. (Datuk Haris Molana/detikcom)