Jumiyanti Jadi Tersangka Kasus Penculik Bayi Aditya di Depok

Jumiyanti Jadi Tersangka Kasus Penculik Bayi Aditya di Depok

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 01 Mei 2018 12:45 WIB
Jumiyanti, tersangka kasus penculikan bayi di Depok. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Depok - Jumiyanti (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan bayi Aditya di Depok. Barang bukti peralatan bayi dan susu juga disita polisi.

"Kami tetapkan JM selaku tersangka dalam penculikan anak. Jadi JM ini merupakan orang yang melakukan penculikan atau ngambil anak tanpa seizin orang tua ketika orang tuanya sedang meninggalkan anak untuk pergi ke warung di mana kondisi ini sudah diamati pelaku akhirnya dibawa oleh pelaku dan dibawa ke suatu tempat untuk diamankan," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto di Mapolres Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/5/2018).


Didik mengatakan tujuan JM menculik bayi Aditya adalah ingin memiliki anak. "Tujuan pelaku adalah ingin menguasai atau memiliki anak. Jadi hasil pemeriksaan kami temukan fakta bahwa pelaku ini JM ini ternyata punya suami 2 orang. Kemudian ditempatkan kontrakan suami ini di mana bayi itu pertama kali diletakkan atau ditaruh untuk pelaku," jelas Didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun suami siri JM menolak mengadopsi dengan alasan bayi tersebut bukan anak sah JM dan suami. "JM bercerita kepada suami sirinya, ini merupakan anak dari keluarganya yang diminta untuk mengasuh. Namun suami sirinya tidak mau karena bukan anak sahnya," kata Didik.

Setelah suami kedua JM menolak mengasuh, JM mencari tempat persembunyian selanjutnya dengan dibawanya bayi Aditya ke rumah saksi US. JM mengaku kepada US bahwa anak ini adalah anaknya.



"Kemudian, pelaku ini mencari orang lain untuk merawat dan dia akhirnya mendapatkan US yang mana US ini merupakan tetangga pelaku saat kontrak di suatu tempat," tutur Didik.

Menurut Didik, US bayi tersebut diminta JM dirawat sementara selama JM bekerja. "Kata US pengakuan dari pelaku bahwa anak ini merupakan anak kandung dia dan karena dia tidak punya waktu atau untuk merawat maka dititipkan. Pelaku ini juga kerja sehingga waktu untuk merawat anak ini kurang, jadi dia meminta US ini untuk merawatnya," imbuh dia.



Tersangka JM disangkakan melanggar Pasal 330 dan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads