PAN Minta Pemerintah Tepati Janji Ciptakan 10 Juta Lapangan Kerja

PAN Minta Pemerintah Tepati Janji Ciptakan 10 Juta Lapangan Kerja

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 01 Mei 2018 12:43 WIB
Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay (tengah). (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai tuntutan para buruh belum dipenuhi pemerintah. Salah satunya tunjangan dan upah buruh yang belum terealisasi oleh pemerintah.

"PAN meminta agar kesejahteraan buruh selalu diperhatikan, terutama menyangkut kontrak kerja, upah minimum, tunjangan, libur, cuti, dan hak-hak lain yang selama ini dituntut. Pemerintah perlu membuktikan keseriusannya dalam memenuhi tuntutan para buruh yang selama ini diperjuangkan," ujar Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay dalam jumpa pers di kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Saleh menyatakan para buruh selalu memberikan tuntutan dalam May Day karena pemerintah belum merealisasinya. Dia menilai wajar jika buruh selalu turun beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PAN memahami masih banyak tuntutan dan persoalan buruh yang belum dituntaskan. Oleh karena itu, sangat wajar jika setiap tahun tuntutan dan aspirasi buruh disuarakan," ucap Saleh.

Atas hal tersebut, Saleh meminta pemerintah memenuhi janji menciptakan 10 juta lapangan kerja. Sebab, saat ini PAN belum menerima data resmi terkait lapangan kerja yang disediakan pemerintah.

"PAN meminta pemerintah segera merealisasikan janji untuk menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan yang dijanjikan. Andai kata sudah dilaksanakan, seperti yang saat ini disampaikan pemerintah, PAN meminta data resmi lapangan pekerjaan," tutur dia.

"Sebab, faktanya, PAN melihat tingkat pengangguran masih sangat luas dan tidak hanya dirasakan golongan menengah ke bawah, tetapi juga golongan masyarakat berpendidikan," imbuh dia.

Aksi buruh hari ini memang sedang melakukan May Day untuk menuntut hak para buruh yang dirasa atau dinilai belum dipenuhi. Mereka melakukan aksi di Istana Negara dan gedung DPR. Salah satu tuntutannya, menghapus Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). (fai/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads