Bupati Totok Disidang Kamis

Bupati Totok Disidang Kamis

- detikNews
Minggu, 10 Jul 2005 06:25 WIB
Yogyakarta - Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, tersangka kasus korupsi dana pemilu akan menjalani sidang pada Kamis (14/7/2005) nanti. Saat ini, kejaksaan telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP)-nya ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung."Insya Allah, sidang Bupati Totok akan kami gelar pada hai Kamis depan. Semua sudah kami persiapkan," kata Ketua PN Temanggung Joemali SH ketika dihubungi detikcom, Minggu (10/7/2005).Tempat persidangan akan tetap di kantor PN Temanggung bukan di GOR Tennis Idoor Kowangan atau ruang sidang DPRD seperti yang tersiar kabar saat ini. Ruang sidang akan menggunakan ruang sidang utama di PN dengan luas 120 meter persegi atau ukuran 15 x 8 meter."Tidak ada persiapan khusus, ruangan tempat sidang juga sudah siap. Tinggal kordinasi pengamanannya saja," kata Joemali.Namun bila ruangan itu tidak menampung, PN Temanggung akan menyediakan alat pengeras suara dan televisi untuk monitor. Sidang juga digelar secara terbuka untuk umum. Untuk pengamanan saat ini baik kejaksaan pengadilan dan kepolisian sudah melakukan koordinasi. Majelis hakim yang akan menangani persidangan Totok antara lain, Ketua Majelis Hakim Djoemali SH dengan anggota hakim Heri Sumanto SH, Bambang Setianto SH, Agus Pancara SH, dan Sri Widodo SH. Kelima majelis hakim sudah mulai mempelajari berkas kasus korupsi tersebut.Totok akan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 UU 31 tahun 1999. Ancaman hukumnnya adalah maksimal 20 tahun tahun. (mar/)


Berita Terkait