"Bawaslu mengimbau kepada semua pihak yang hendak memperingati Hari Buruh besok, 1 Mei 2018, tidak melakukan kegiatan kampanye pilkada maupun pemilu," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Fritz juga menghimbau buruh tidak memasukkan materi pilkada ataupun pemilu dalam orasi. Selain dalam materi orasi, materi pilkada dan pemilu dilarang dalam spanduk maupun poster yang dipakai dalam aksi buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, dalam UU Pemilu, alat peraga kampanye pilkada dan pemilu berupa spanduk maupun poster harus melalui izin Komisi Pemilihan Umum. Alat kampanye yang berada di luar aturan KPU dianggap sebagai tindakan pelanggaran.
"UU Pemilu juga mengamanatkan, desain alat peraga kampanye pilkada dan pemilu harus mendapat izin KPU sehingga, apabila terdapat alat peraga selain itu, jelas merupakan pelanggaran undang-undang," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu berharap tidak terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan dengan melakukan konvoi kendaraan serta intimidasi terhadap orang lain. Ia berharap peringatan Hari Buruh dapat dilakukan dengan tertib dan aman.
"Selain itu, UU tersebut melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan. Kampanye juga dilarang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum," kata Fritz.
"Bawaslu berharap peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai serta bebas dari kegiatan kampanye untuk pilkada maupun pemilu," tutupnya. (rvk/rvk)