ASN Bisa Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Tanggapan KPK

ASN Bisa Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Tanggapan KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 21:22 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur berencana mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. KPK meminta agar keputusan diambil dengan mempertimbangkan penggunaan aset negara.

"Kita perlu melihat secara lebih jernih dan bisa memisahkan mana yang merupakan milik pribadi, mana yang merupakan milik negara, atau mana yang merupakan fasilitas pribadi dan mana yang merupakan fasilitas negara," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).



"Kenapa ini penting, agar kemudian fasilitas negara itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu prinsip dasar yang saya kira harus lebih clear dilihat dalam proses penyusunan aturan tersebut," imbuhnya.

Izin memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, menurut KPK, akan menjadi perhatian publik. Meski penggunanya memakai biaya pribadi untuk bahan bakar dan servis kendaraan, kendaraan yang dibawa tetap berstatus fasilitas negara.

"Kalau informasinya kan belum ada aturannya, sedang disusun. Kalau suratnya ke KPK belum ada sejauh ini. Jadi belum ada permintaan saran atau sejenisnya. Nanti kalau ada permintaan saran, baru kita bisa respons formal," sambung Febri.

Menteri PAN-RB Asman Abnur sedang merumuskan aturan yang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun, penggunaannya--bahan bakar serta biaya perawatan--tidak boleh dibebankan kepada negara. Dia menargetkan aturan itu keluar sebelum Lebaran.

"Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan," kata Asman. (nif/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads