"Kita perlu melihat secara lebih jernih dan bisa memisahkan mana yang merupakan milik pribadi, mana yang merupakan milik negara, atau mana yang merupakan fasilitas pribadi dan mana yang merupakan fasilitas negara," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
"Kenapa ini penting, agar kemudian fasilitas negara itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu prinsip dasar yang saya kira harus lebih clear dilihat dalam proses penyusunan aturan tersebut," imbuhnya.
Izin memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, menurut KPK, akan menjadi perhatian publik. Meski penggunanya memakai biaya pribadi untuk bahan bakar dan servis kendaraan, kendaraan yang dibawa tetap berstatus fasilitas negara.
"Kalau informasinya kan belum ada aturannya, sedang disusun. Kalau suratnya ke KPK belum ada sejauh ini. Jadi belum ada permintaan saran atau sejenisnya. Nanti kalau ada permintaan saran, baru kita bisa respons formal," sambung Febri.
Menteri PAN-RB Asman Abnur sedang merumuskan aturan yang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun, penggunaannya--bahan bakar serta biaya perawatan--tidak boleh dibebankan kepada negara. Dia menargetkan aturan itu keluar sebelum Lebaran.
"Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan," kata Asman. (nif/fdn)