Ada tiga orang pelaku utama yang ditangkap terpisah yakni AS, RM dan BK. AS ditangkap pada Jumat (27/2) di Subang, Jabar. Sebulan kemudian, ditangkap RM dan BK.
"Pelaku telah melakukan pencurian 50 kali dan yang berhasil kita (sita) 30 kendaraan roda 4," ujar Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar saat rilis kasus di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jaksel rilis kasus pencurian mobil, Senin (30/4/2018) Foto: Carlo Venansius Homba-detikcom |
Tiga orang pelaku utama menurut Indra Jafar punya peran berbeda. AS berperan sebagai joki, sedangkan RM dan BK sebagai pemutus kabel alarm dan menghidupkan mesin mobil yang dicuri.
"(Pelaku) emutuskan kabel alarm agar pada saat eksekusi tidak buny, kemudian membuka paksa pintu mobil," imbuh Indra.
Mobil yang dicuri kemudian dijual ke penadah di sejumlah daerah seperti Subang, Kudus, Pati, Surabaya, Kediri, Pringsewu dan Tanggamus di Lampung. Harga mobil curian yang dijual berkisar Rp 20-30 juta.
Polres Jaksel rilis kasus pencurian mobil, Senin (30/4/2018) Foto: Carlo Venansius Homba-detikcom |
Ada 7 orang yang menjadi perantara mobil ke penadah yakni TM, ARH, SJ, D, I, H dan Z. Tersangka utama RM memberi upah Rp 500 ribu-Rp 1 juta kepada para perantara tersebut.
Ketiga tersangka utama disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara itu, tersangka berperan membantu disangkakan Pasal 480 jo pasal 55 KUHP. (fdn/jbr)












































Polres Jaksel rilis kasus pencurian mobil, Senin (30/4/2018) Foto: Carlo Venansius Homba-detikcom
Polres Jaksel rilis kasus pencurian mobil, Senin (30/4/2018) Foto: Carlo Venansius Homba-detikcom