"Menyampaikan maklumat terkait pemakaian kaus #2019GantiPresiden kepada masyarakat serta penegak hukum. Pertama, bahwa membuat, menjual, dan memakai kaus serta atribut lain bertuliskan #2019GantiPresiden sama sekali tidak melanggar hukum apa pun," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
ACTA menilai penggunaan kaus ataupun atribut bertulisan #2019GantiPresiden sebagai hak konstitusional warga. Hak konstitusional tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: #2019GantiPresiden, Siapa Diuntungkan? |
Kedua, ACTA juga meminta Polri menjamin serta melindungi pemakaian kaus serta atribut #2019GantiPresiden. ACTA tak ingin nantinya ada oknum yang melakukan kriminalisasi, intimidasi, atau tekanan terhadap pembuat, penjual, ataupun pemakai kaus dan atribut #2019GantiPresiden.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk saling menghargai sikap politik masing-masing terkait kaus serta atribut bertulisan #2019GantiPresiden. Kita hadapi setiap perbedaan pilihan dengan kepala dingin dan tidak perlu terjadi gesekan. Jika tidak sepakat dengan tagline tersebut, bisa membuat tagline sendiri sesuai dengan aspirasi masing-masing," ujarnya.
Kaus dan atribut bertulisan #2019GantiPresiden tengah beredar dan berubah menjadi sebuah gerakan di masyarakat. Beredarnya kaus tersebut menjelang Pilpres 2019 pun kemudian menimbulkan berbagai spekulasi, salah satunya adanya upaya mendiskreditkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saksikan video 20Detik mengenai pendapat ACTA atas Persekusi di Indonesia:
(nvl/nvl)