Ti maupun Ni berasal dari Purwodadi, Jawa Tengah. Lalu, Ni berliburan ke rumah kakaknya di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pada Kamis 19 April 2018, Ti awalnya mendatangi korban yang berada di rumah kakaknya. Saat itu, kakak korban sedang pergi dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengajak pergi korban dan korban menyetujuinya. Korban diajak pergi mengendarai bus menuju ke rumah temennya pelaku di daerah Gresik Jawa Timur," ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun, dalam keterangannya, Senin (30/4/2018).
Kakak korban panik setelah mengetahui Ni pergi tanpa kabar. Saat dihubungi, nomor telepon korban tidak aktif. "Kemudian kakak korban sempat pulang ke Purwodadi, Jawa Tengah dan menanyakan kepada orang tua korban. Orang tua juga tidak mengetahui di mana korban berada," ucap Marbun.
Karena sudah 8 hari menghilang, orang tua korban melaporkan kehilangan pada Kamis (27/4). Polisi langsung menyelidiki dan mendapat informasi korban dibawa oleh pacarnya.
"Pelaku berhasil diamankan dan setelah ditanya, dia mengakui perbuatannya. Tak hanya itu dia pun mengaku telah menyetubuhi korban beberapa kali," ucap Marbun.
Pelaku dijarat dengan pasal 332 KUHP tentang tindak pidana membawa lari anak di bawah umur tanpa seijin orang tuanya.
"Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Marbun. (aik/aan)