Sita Mobil, BNN Maluku Usut Pencucian Uang Bandar Narkoba Geritz

Sita Mobil, BNN Maluku Usut Pencucian Uang Bandar Narkoba Geritz

Muslimin Abas - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 15:28 WIB
Sita Mobil, BNN Maluku Usut Pencucian Uang Bandar Narkoba Geritz
Ilustrasi (andi/detikcom)
Ambon - Bandar narkoba Geritz Tomalata dihukum 5 tahun penjara oleh PN Maluku pada 4 April lalu. Menindaklanjuti hal itu, BNN Maluku segera menjeratnya lagi dengan pasal pencucian uang.

"Dengan tuntutan 7 tahun buat seorang Geritz Tomalata harus dilihat kembali. Tapi tidak apa-apa ada satu tugas yang akan kita jawab melalui TPPU yang saat ini tim kami ada di Desa Kamariang untuk melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Kenapa tim ke sana? Biar mempermudah saksi beri keterangan untuk tidak jauh-jauh datang ke Ambon. Saya akan kawal betul," kata Kepala BNN Maluku Brigjen Rusno Prihardito kepada wartawan, Senin (30/4/2018).


Sebagai langkah awal, BNN telah menyita sepeda motor dan mobil Geritz. Selain itu, BNN Maluku meminta PPATK memblokir rekening Geritz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan telusuri dari aset rekeningnya. Kita telah menyurati PPATK tapi belum dibalas dan pasti akan dijawab karena kita tetap minta PPATK keterangan ahli dalam proses ini terkait penyitaan motor dan mobil, yang belum rumah," ujarnya.

Terkait dengan vonis lima tahun itu, BNN Maluku menghormati putusan tersebut. Meski ancaman di UU maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman yang diterapkan maksimal 20 tahun," kata Rusno.

Geritz merupakan target operasi BNN bersama Ditresnarkoba Polda Maluku sejak 2016. Terdakwa ditangkap pada 23 Oktober 2017 di salah satu hotel berbintang di Kota Ambon. Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads