Ibu rumah tangga yang sudah memiliki cucu ini ditangkap setelah ada laporan korban, Akhmad Ikhsan.
"Kita tangkap pelaku di rumahnya oleh anggota Buser Polsek Taman Sari," jelas Kapolres AKBP Iman Risdiono Septana kepada wartawan saat ekspos barang bukti dan tersangka, Senin (30/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penangkapan kita juga hadirkan korban, pelaku mengaku telah melakukan penipuan penggandaan uang. Motifnya pelaku membutuhkan uang," kata Iman.
Pelaku ini kehidupan sehari-hari bukan paranormal, tetapi ibu rumah tangga. Paranormal ini sebagai kedok atau tipu daya untuk menjerat korbannya.
"Korban sendiri sudah 10 kali transaksi ke pada pelaku, total keseluruhan Rp 20 juta, dan uangnya digunakan untuk bayar utang dan kehidupan sehari-hari. Pelaku dikenakan pasal 379 KUHP," tegas Kapolres.
Kasus ini bermula dari pertemuan korban di rumah tersangka. Dengan cara mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang, korban pun tergiur dan memberikan sejumlah uang hingga mencapai Rp 20 juta.
Kalau korban diberikan tiga bungkus kain putih (kafan) dan baru boleh dibuka setelah tiga bulan. Alih-alih bukan berlipat ganda menjadi Rp 225 juta malah uang korban berubah jadi uang mainan. Tak terima korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Foto: Bukti dukun palsu pengganda uang Roslina (deni/detikcom) |
Sementara itu, tersangka mengaku terpaksa melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi apa lagi dirinya terjerat hutang dan harus secepatnya melunasi.
"Kepepet kebutuhan Pak, untuk biaya hidup sehari hari dan bayar utang uangnya," jelas Roslina.
Polisi pun mengamankan barang bukti, satu buah tas berisikan alat ritual, baju dua lembar, seprai kasur, satu buah tas, satu buah ambal, tiga bungkus uang kertas mainan dibungkus kain putih. Sementara untuk korbannya baru satu orang uang melaporkan. (asp/asp)












































Foto: Bukti dukun palsu pengganda uang Roslina (deni/detikcom)