Pemerintah Diminta Angkat Guru Bantu Jadi PNS

Pemerintah Diminta Angkat Guru Bantu Jadi PNS

- detikNews
Sabtu, 09 Jul 2005 16:24 WIB
Solo - Janji pemerintah yang akan melakukan perekrutan 300 ribu guru PNS segera direspons para guru bantu. Mereka mendesak sedikitnya 70 persen yang direkrut adalah para guru bantu yang sudah hampir habis masa kontraknya. Sisa guru bantu yang belum jadi PNS akan diminta pengangkatannya pada periode berikutnya.Hal tersebut yang mengemuka dalam acara Temu Nasional Guru Bantu Indonesia yang diselenggarakan di Pendopo Taman Budaya Surakarta, Sabtu (9/7/2005). Acara tersebut diiukuti oleh ratusan guru bantu dari berbagai daerah.Anggota Dewan Presidium Nasional Guru Bantu Indonesia, Achmad Tugiran, mengatakan saat ini tercatat 236.011 guru bantu yang direkrut Pemerintah pada tahun 2003 yang akan habis masa kontraknya bulan Desember mendatang dan 174.232 guru bantu rekrutan tahun 2004 yang akan habis kontraknya Desember 2006."Beberapa waktu lalu Wapres mengatakan akan mengangkat 300 ribu PNS untuk tenaga guru. Dari angka itu seharusnya diprioritaskan terlebih dahulu untuk mengangkat seluruh guru bantu rekrutan tahun 2003. Karena mereka sudah akan habis masa kontraknya dan tidak ada kejelasan nasib untuk selanjutnya," pinta Tugiran."Sisanya guru bantu lainnya, yang angkatan 2004, diangkat menjadi PNS juga pada periode pengangkatan berikutnya. Pemerintah tidak boleh membiarkan nasib kami tanpa diberi kejelasan pasca habisnya masa kontrak. Pemerintah harus memberi solusi yang tepat dan pasti yaitu mengangkat kami sebagai PNS," lanjutnya.Sementara itu dalam sesi seminar yang digelar di tempat yang sama, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Fasri Djalal mengatakan 600 ribu tenaga honorer yang berada di berbagai instansi Pemerintah termasuk di antaranya guru bantu berkesempatan secara bertahap akan diangkat menjadi PNS yang akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan."Bagi guru bantu yang telah berusia lebih dari 35 tahun tidak perlu khawatir tidak akan diangkat PNS. Guru bantu yang telah mengabdi selama 20 tahun dan umurnya telah mencapai 46 tahun lebih pun masih bisa diangkat menjadi PNS. Demikian pula bagi yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun dan saat ini umurnya sudah 40 tahun," katanya.Tentang solusi bagi guru bantu yang akan habis masa kontraknya akhir tahun nanti, Fasri mengatakan pemerintah akan mengambil langkah memperpanjang kontrak dengan menaikkan honor dan tunjangan bagi sebagian dari mereka, sedangkan sebagian lagi akan diangkat menjadi PNS. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads