47 Pejabat di Dinas Kehutanan Riau Dicopot

47 Pejabat di Dinas Kehutanan Riau Dicopot

- detikNews
Sabtu, 09 Jul 2005 15:02 WIB
Pekanbaru - Dinas Kehutanan Provinsi Riau mencopot 47 PNS yang bertugas sebagai penerbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pencopotan dilakukan setelah adanya audit internal dari Inspektorat Kehutanan dan Badan Pengawas Daerah.Selama ini, mereka diberi kewenangan untuk menerbitkan SKSHH. Tapi jabatan yang diemban, ternyata disalahgunakan. Banyak SKSHH yang dikeluarkan mereka yang menyalahi ketentuan yang telah diberlakukan. Surat yang tidak prosedural itu mengakibatkan maraknya pratek illegal logging."Mereka tidak lagi diberi kewenangan untuk menerbitkan SKSHH. Dengan sendirinya, mereka kini duduk di meja kosong, namun status PNS-nya belum kita cabut. Mereka hanya dicopot dari jabatannya," kata Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Sudirno kepada detikcom, Sabtu (9/07/2005) saat ditemui di ruang kerjanya Jl Sudirman, Pekanbaru.Sudirno menjelaskan, langkah pencopotan ini sebagai langkah komitmen dalam mengevaluasi kinerja dinas kehutanan. Tentunya semua itu setelah adanya audit internal yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kehutanan dan pihak Bawasda. Dari hasil audit itu , 47 PNS terindikasi telah menerbitkan SKSHH yang tidak prosedural."Audit internal ini sudah kita lakukan sejak April 2005 silam. Kini mereka mesti menerima sanksi dicopot dari jabatannya serta ditunda kenaikan golongan. Dari sana diketahui golongan tertinggi yang dicopot itu ada sudah golongan 3. Dan mereka harus menanggung risiko dari hasil kerjaan mereka yang tidak prosedural," kata Sudirno.Kendati saat ini mereka hanya dikenakan sanksi administratif, namun menurut Sudirno, bukan tidak mungkin di antara mereka nanti ada yang langsung dicopot dari PNS. Sebab, hasil audit internal ini nantinya akan diberikan ke kabupaten masing-masing tempat mereka bertugas. Nantinya, pihak kabupaten akan kembali melakukan penyelidikan kembali."Kalau hasil penyelidikan nantinya di antara mereka ada yang melanggar hukum pidana dari pekerjaan mereka selama ini, bukan tidak mungkin mereka langsung dicopot dari PNS. Karena itu hasil audit kami nantinya kita kembalikan ke daerah masing-masing untuk memproses lebih lanjut," kata Sudirno.Selain memberikan sanksi kepada PNS yang mendapat tindakan administratif itu, menurut Sudirno, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait sejumlah perusahaan yang menerima penerbitan SKSHH yang tidak prosedural itu. Sejuah ini, belum terindikasi keterlibatan perusahaan skala besar yang menerima SKSHH tersebut."Dari hasil penelitian kita, SKSHH yang tidak prosedural itu hanya diterima para pengusaha skala kecil. Hal ini juga akan kita selidiki kembali. Artinya jangan hanya pihak kita saja yang dikenakan sanksi, namun perusahaan penerimanya juga kita harus kita seret sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Sudirno. (asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads