"Penangkapan ketiga tersangka ini atas laporan masyarakat. Saat pengedar ini ditangkap, mereka lagi menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto kepada detikcom, Minggu (29/4/2018).
Santo menyebutkan, penangkapan ini dilakukan Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga SIK bersama Kanitres Iptu Eru Alsepa pada Jumat (27/4). Penangkapan dilakukan di salah satu rumah tersangka di Jl Garuda Sakti, Tampan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka adalah, Toyong (37) Jl Kubang Raya, Kab Kampar. Haris Miran (37) Jl Garuda Sakti Kec Tampan, Pekanbaru, dan terakhir Martunus (48) Jl Budi Daya, Kec Tampan, Pekanbaru.
"Mereka ditangkap di rumah Haris Miran di Jl Garuda Sakti. Saat digerebek mereka lagi menggunakan sabu di dapur," kata Santo.
Barang bukti yang diamankan, ada 4,4 gram sabu dari tangan tersangka Toyong. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya inisial WN.
"Pemasok sabu inisial WN kini statusnuya DPO. Para tersangka kini diamankan di Polsek Tampan," tutup Santo. (cha/asp)