Pelanggaran salah satu PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov ini kemudian ditindak oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. Saat operasi patuh pada Jumat (27/4) di depan Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), polisi menilang mobil dengan nomor bodong A 1586 K.
Ternyata, saat diperiksa nomor tersebut bodong. Dan mobil tersebut rupanya mobol dinas plat merah dengan nomor A 790 yang dikendarai salah satu pegawai pemprov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri membenarkan bahwa pengendara mobil tersebut adalah PNS di lingkungan Pemprov. Pengendara memalsukan nomor tidak sesuai spesifikasi dan menyetak sendiri plat nomor palsunya.
"Ketentuannya tiak boleh, kita tilang. Masa mobil dinas dihitamkan tanpa prosedur," paparnya.
Ia mengatakan, kejadian penilangan mobil dinas yang diganti plat nomornya menjadi hitam sering terjadi. Bukan hanya di lingkungan provinsi Banten, tapi juga ditemukan di lingkungan kabupaten dan kota.
"Makanya diimbau kendaraan dinas tidak boleh diberikan pelat hitam kalau bukan pejabat tertentu," tegasnya. (bri/asp)