"Ada yang beda Perpres 20 memang judulnya tenaga asing semangatnya sebenarnya ada dua, pertama betul bahwa kita bukan untuk memudahkan, tapi memperjelas mekanisme pekerja tenaga asing," kata Tenaga Ahli Kedeputian IV Kepala Staf Presiden, Roy Abimanyu, dalam diskusi bertajuk 'May Day, TKA, dan Investasi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Dengan adanya Perpres tersebut ia mengatakan justru mengatur mekanisme perekruitan tenaga kerja asing. Ia mencontohkan tenaga kerja asing yang memiliki skill dibolehkan masuk ke Indonesia, tetapi tetap harus menyertakan tenaga kerja dalam negeri sebagai pendamping.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Perpres tersebut juga mengatur terkait sanksi kepada perusahaan asing yang menggunakan TKA tidak sesuai aturan. Ia menyebut di dalam Perpres sebelumnya tidak diatur sanksi secara jelas.
"Yang kedua adalah peningkatakan kesempatan kerja untuk tenga kerja domestik di dalam investasi asing. Kalau selama ini di dalam Perpres sebelumnya nggak ada sanksi nggak ada kewajiban kalau sebuah perusahaan menggunakann TKA," ujar Roy.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini