Staf Ahli Presiden Bantah Perpes TKA Permudah Pekerja Asing Masuk

Staf Ahli Presiden Bantah Perpes TKA Permudah Pekerja Asing Masuk

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 28 Apr 2018 14:05 WIB
Foto: Diskusi Polemik di Warung Daun. (Yulida/detikcom).
Jakarta - Pemerintah membantah mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Tujuan Perpres itu untuk memperjelas mekanisme penggunaan TKA di Indonesia.

"Ada yang beda Perpres 20 memang judulnya tenaga asing semangatnya sebenarnya ada dua, pertama betul bahwa kita bukan untuk memudahkan, tapi memperjelas mekanisme pekerja tenaga asing," kata Tenaga Ahli Kedeputian IV Kepala Staf Presiden, Roy Abimanyu, dalam diskusi bertajuk 'May Day, TKA, dan Investasi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).


Dengan adanya Perpres tersebut ia mengatakan justru mengatur mekanisme perekruitan tenaga kerja asing. Ia mencontohkan tenaga kerja asing yang memiliki skill dibolehkan masuk ke Indonesia, tetapi tetap harus menyertakan tenaga kerja dalam negeri sebagai pendamping.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di kalangan organisasi UN (United Nation), dengan gaji tinggi, kesempatan tenaga kerja Indonesia sedikit. Dengan adanya Perpres ini diwajibkan, jika tidak bisa dalam keahlian tersebut disediakan tenaga kerja dalam negeri, disediakan TKA. Dengan syarat bahwa disediakan tenaga kerja pendamping," ucapnya.


Ia mengatakan Perpres tersebut juga mengatur terkait sanksi kepada perusahaan asing yang menggunakan TKA tidak sesuai aturan. Ia menyebut di dalam Perpres sebelumnya tidak diatur sanksi secara jelas.

"Yang kedua adalah peningkatakan kesempatan kerja untuk tenga kerja domestik di dalam investasi asing. Kalau selama ini di dalam Perpres sebelumnya nggak ada sanksi nggak ada kewajiban kalau sebuah perusahaan menggunakann TKA," ujar Roy.

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads