Apakah Uji SIM untuk Kendaraan Manual dan Matic Berbeda?

D'Tutorial

Apakah Uji SIM untuk Kendaraan Manual dan Matic Berbeda?

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 28 Apr 2018 10:02 WIB
Foto: Ilustrasi Kiagus
Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor. Selain itu, SIM juga wajib diperpanjang ketika masa berlakunya habis jika masih ingin digunak

detikcom mewawancarai Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar beberapa waktu lalu terkait hal-hal yang berkaitan dengan uji SIM. Berikut kutipan tanya-jawab antara detikcom dengan Kompol Fahri:

Berapa nilai minimal untuk lulus uji SIM?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari semua soal yang diujikan (Pasal 65 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012).

- Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan (Pasal 66 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012).

- Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada materi Ujian Praktik I dan II.

Di mana ujian SIM dilakukan?

Ujian Penerbitan SIM dapat dilakukan di Satpas Daan Mogot.

Apakah bisa ujian secara online?

Untuk ujian SIM tidak bisa dilaksanakan secara online.

Bila tidak lulus ujian praktik, apakah harus mengulangi ujian teori juga atau sebaliknya?

Apabila tidak lulus ujian praktik, peserta tidak lagi mengulangi ujian teori, begitu juga sebaliknya.

Bila tak lulus ujian, apakah bisa mengulang di hari yang sama?

Tidak bisa, peserta uji SIM diberi tenggang waktu maksimal 7 (tujuh) hari agar peserta uji SIM dapat belajar kembali.

Bila lulus semua ujian, apakah SIM langsung bisa diambil?

Bisa langsung diambil.

Berapa lama masa berlaku SIM?

Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 masa berlaku SIM 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Apakah pengemudi taksi online juga harus memiliki SIM umum?

Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pengemudi angkutan umum Wajib memiliki SIM Umum.

Adakah beda ujian praktik SIM untuk kendaraan manual atau matic?

Tidak ada perbedaan (materi ujian praktik bagi kendaraan matic dan manual adalah sama).

Apakah SIM seseorang bisa dicabut? Apakah bisa diurus kembali?

SIM bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan. SIM bisa diurus kembali setelah berakhir larangan mengemudi atas dasar pencabutan putusan pengadilan sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012.

Apakah boleh memakai sandal saat ujian SIM? Atau harus memakai sepatu?

Boleh saja, karena tidak ada peraturan yang mengatur tentang penggunaan standar alas kaki pada saat ujian SIM. Namun alangkah baiknya menggunakan sepatu untuk keamanan dan keselamatan terutama pada saat Ujian Praktik kendaraan R2 (roda dua) SIM.

Apakah boleh membawa kendaraan sendiri saat ujian SIM?

Diperbolehkan bagi peserta uji SIM yang membawa kendaraan sendiri namun bagi peserta uji SIM yang tidak membawa kendaraan sudah disiapkan kendaraan Dinas Uji Praktik SIM.

Apakah sebaiknya membawa alat tulis sendiri saat ujian SIM?

Sebaiknya peserta uji SIM membawa alat tulis sendiri untuk mempermudah pengisian data peserta uji (bag/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads