Farid Faqih Dibebaskan

Farid Faqih Dibebaskan

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2005 21:14 WIB
Jakarta - Koordinator Government Watch (Gowa) Farid Faqih dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Jantho, Aceh Besar. Masa penahanannya sudah habis sejak 5 Juli 2005 lalu. Pengadilan tidak memperpanjang masa penahanannya. Farid dibebaskan dari Rutan Jantho sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7/2005). Farid dibebaskan dengan surat bernomor W/IE/PK02/10/169 SR Rutan Kelas II B Jantho dan ditandatangani oleh Kepala Rutan, Abdullah, SH. Pembebasan ini disampaikan Farid Faqih kepada detikcom melalui SMS. "Alhamdulillah, karena masa penahanan saya oleh pengadilan negeri sudah berakhir 5 Juli dan tidak ada perpanjangan penahanan dari pengadilan tinggi, hari ini pukul 17,00 WIB, saya dikeluarkan dari tahanan dan bebas demi hukum," kata Farid. Sayang, Farid Faqih belum bisa dihubungi lebih lanjut mengenai pembebasan dirinya ini. Termasuk belum diketahui apa rencana Farid setelah pembebasan ini. Dalam persidangan Kamis, 23 Juni lalu, Ketua Majelis Hakim Abdul Rosyad memvonis Farid Faqih 1 tahun penjara potong masa tahanan. Farid dinyatakan terbukti bersalah, yakni terbukti menyuruh orang lain untuk mengambil barang bantuan korban bencana alam Aceh di Hanggar Pangkalan Udara Iskandar Muda, NAD.Namun, dakwaan yang terbukti itu hanya dakwan sekunder. Sedangkan dakwaan primer tidak terbukti.Pertimbangan hakim yang meringankan Farid Faqih antara lain, keberadaannya di Aceh untuk membantu korban tsunami dengan membawa barang-barang. Ia juga bukan mengambil barang, tetapi menyelamatkan, karena banyak sekali bantuan yang menumpuk. (asy/)


Berita Terkait