"Silakan diajukan saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jumat (27/4/2018).
Febri mengatakan penyidik KPK sebenarnya sudah memproses izin pemeriksaan pelanggaran kode etik Fredrich oleh Peradi saat pemeriksaan tersangka. Hanya, saat itu Peradi tidak lagi berkoordinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau memang masih butuh keterangan, silakan diajukan saja, tinggal saat ini dilihat karena status penahanan sudah dalam posisi terdakwa, ya," jelas Febri.
Sebelumnya, Otto Hasibuan mengatakan hal yang dilanggar oleh Fredrich bukan hanya undang-undang, tapi juga berkaitan dengan kode etik. Otto menjelaskan tuduhan membuat surat palsu dan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich ini bisa diperiksa terlebih dahulu oleh Peradi.
Jika tidak ada pemeriksaan atau pengadilan kode etik, status Fredrich sebagai advokat di Peradi bisa menjadi tidak jelas. Karena itu, Otto berharap KPK memberi izin kepada Peradi untuk melakukan pemeriksaan kode etik atas Fredrich.
"Terkait status Fredrich di Peradi masih belum diketahui karena belum dilakukan pemeriksaan kode etik oleh Komisi Pengawasan Peradi," kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (27/4). (ams/rvk)