"Kecepatan pembuatan dan penyelesaian PKPU pencalonan akan mempengaruhi kualitas. Kenapa? Kalau ini cepat diputuskan, ada waktu dan ruang yang cukup bagi pihak-pihak tertentu yang keberatan atas PKPU," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau PKPU ini pembahasannya molor dan penetapannya itu sampai berlarut, berarti ini akan mempengaruhi kualitas peraturan itu sendiri. Norma-norma progresif yang kita coba kita tawarkan sulit untuk diimplementasikan," kata Wahyu.
Diketahui saat ini KPU dan Komisi II tengah membahas PKPU terkait pencalonan anggota legislatif 2019 dalam rapat dengar pendapat (RDP). Seharusnya RDP ini dilaksanakan pada Kamis (26/4) tapi ditunda hingga 17 Mei.
Wahyu mengatakan KPU berharap DPR dan pemerintah dapat bekerja sama dengan KPU untuk menyelesaikan dan mengesahkan PKPU. Diharapkan dengan adanya PKPU, pelayanan dan proses pemilu dapat berkualitas.
"Kita berharap DPR, dalam hal ini Komisi II dan pemerintah, berupaya berusaha bersama KPU untuk merampungkan peraturan dalam waktu segera mungkin," kata Wahyu.
"Kita berharap norma progresif yang merupakan perluasan tafsir UU yang KPU lakukan dapat membuat Pemilu 2019 itu lebih berkualitas. Kita juga bisa menyajikan pelayanan kepada masyarakat pemilih lebih baik lagi," sambungnya. (bag/bag)