"Yang jelas TKD pasti akan kena kalau itu (bolos). Sanksinya itu ya TKD dipotong. Tunjangannya dipotong," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/4/2018).
Syamsudin menjelaskan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala BKD belum ada PNS yang bolos saat Harpitnas. Umumnya, lanjut Syamsudin, PNS mengajukan cuti untuk Harpitnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selama di sini sudah berapa kali hampir tidak ada (PNS bolos). Biasanya mereka ambil cuti," tuturnya.
"Sudah diimbau seluruh SKPD. Kita sudah berikan imbauan. Berapa bulan sih, rata-rata sudah pada sadar sih. Jauh-jauh hari sudah ambil cuti. Lumayan Sabtu, Minggu, Senin, Selasa baru balik," sambungnya.
Syamsudin kemudian menjelaskan ada tingkatan sanksi yang diberikan jika ada PNS yang bolos di hari kerja. Paling berat yakni pemecatan.
"Aduh lupa saya tingkatan hukumannya, ada sekian hari ada hukuman ringan, sedang, ada hukuman berat. Kalau berat kan pemecatan, tengah kan penurunan pangkat, kalau itu (ringan) pemotongan TKD," tuturnya.
Sementara itu, diwawancara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga menyampaikan akan menindak PNS bolos saat Harpitnas. Menurutnya PNS sudah terlalu banyak libur.
"Harus tegas aja lah kita udah kebanyakan libur ya Pak Syam. Tolong diinspeksi Pak Syam. Jadi sampaikan bahwa Harpitnas ini kita akan tegas. Yang tidak hadir karena tidak ada alasan yang jelas ya harus diberikan sanksi," kata Sandi.
Senin (30/4) pekan depan tercatat sebagai Harpitnas. Libur kejepit itu jatuh sebelum hari buruh pada 1 Mei 2018. (idn/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 