"Kasus Novel tidak ada pelimpahan. Tetap ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam keterangannya, Jumat (27/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemanggilan yang dilakukan Polres maupun Polda merupakan kerja tim gabungan," ucap Nico.
Sebelumnya, Direktur LBH Jakarta Alghiffary Aqsa mempertanyakan pemanggilan Polres Jakarta Utara (Jakut) terhadap kliennya Novel Baswedan. Alghif penasaran apakah kasus teror terhadap Novel dilimpahkan ke Polres Jakut.
"Tidak jelas apakah kasus dilimpahkan ke Polres Jakut. Tapi memang terakhir ada pemanggilan dari Polres Jakut kepada Novel Baswedan. Sebelumnya Polda Metro Jaya yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Alghif yang juga pengacara Novel, lewat pesan singkat, Jumat (27/4/2018).
Alghif kemudian menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkap) Perkap nomor 14/2012 tentang manajemen Penyidikan. Dalam aturan itu jelas disebutkan tingkat kesulitan perkara berkaitan dengan pihak mana yang menangani.
"Concern kita kasus ini kategorinya apa sesuai Perkap 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan. Ada kasus sangat sulit, sulit, sedang, dan mudah yang mempengaruhi siapa yang menangani," jelasnya. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini