DPR Setujui Penangguhan UU PPHI

DPR Setujui Penangguhan UU PPHI

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2005 18:49 WIB
Jakarta - Para buruh boleh lega. Rencana pemberlakuan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditangguhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penangguhan UU PPHI diputuskan dalam rapat paripurna DPRRI, Jumat (8/7/2005) di Ruang Rapat paripurna Gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Seluruh fraksi-fraksi yang memberikan pandangan umum menyetujui penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2005 tentang penangguhan berlakunya UU PPHI.Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif ini mengambil kesepakatan berdasarkan pada belum tersedianya paspor pendukung terhadap pelaksanaannya undang-undang tersebut. Apabila diberlakukan pada waktu yang ditentukan, sementara belum ada kesiapan dari institusi yang menangani perselisihan industrial, maka akan berdampak negatif terhadap suasana hubungan industrial yang dapat mempengaruhi proses pemulihan ekonomi Indonesia.Fraksi-fraksi berpendapat, UU nomor 2 tahun 2004 belum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Atas pertimbangan hal-hal tersebut, fraksi-fraksi sepakat perlu menetapkan perpu nomor 1 tahun 2005. Sementara, wakil pemerintah yang menghadiri rapat paripurna DPR, Menakertrans Fahmi Idris menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota pansus serta seluruh anggota dewan dan fraksi atas sikap yang menyetujui.Ia menjelaskan dalam waktu dekat, Depnakertrans akan menyiapkan gedung pengadilan hubungan industrial yang diharapkan terpisah dari pengadilan negeri yang ada di seluruh pengadilan negeri propinsi."Karena kasus-kasus hubungan industrial pada umumnya melibatkan orang-orang yang cukup besar baik buruh maupun pengusaha. Depnakertrans akan melakukan selesai Hakim Hoc serta personil lainnya seperti panitera," katanya. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads