Kartel Harga, Bridgestone Dkk Dihukum Rp 30 Miliar

Kartel Harga, Bridgestone Dkk Dihukum Rp 30 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 27 Apr 2018 16:20 WIB
Produk Bridgestone (rengga/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bridgestone dkk. Alhasil, mereka dihukum membayar Rp 30 miliar karena kartel harga ban.

Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel harga sesama produsen ban. Kartel itu menyebabkan harga ban menjadi lebih mahal dari seharusnya untuk jenis ban mobil penumpang dengan ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16.

KPPU kemudian mengadili enam produsen ban, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PT Bridgestone Tire Indonesia.
2. PT Sumi Rubber Indonesia.
3. PT Gajah Tunggal Tbk.
4. PT Goodyear Indonesia Tbk.
5. PT Elang Perdana Tyre Industry.
6. PT Industri Karet Deli.

Pada Januari 2015, KPPU menyatakan keenam perusahaan dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan kartel. Masing-masing perusahaan didenda Rp 25 miliar atas praktik kartel harga itu.

Bridgestone dkk tidak terima dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 8 Juli 2015, PN Jakpus menguatkan vonis KPPU tetapi untuk denda diturunkan menjadi Rp 5 miliar per perusahaan. Sehingga keenam perusahaan itu harus membayar Rp 30 miliar ke negara.


Keenam perusahaan itu tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi pada 16 Juni 2016 permohonan mereka ditolak. Atas hal itu, Bridgestone dan Sumi Rubber Indonesia keberatan. Keduanya mengajukan upaya hukum terakhir yaitu PK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi," putus majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Jumat (27/4/2018).


Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Zahrul Rabain dan Sudrajad Dimyati. Putusan itu diketok pada 25 Januari 2018.

"Pemohon PK telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu membuat perjanjian yang dilarang dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama dan mengatur produksi, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli," demikian pertimbangan majelis. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads