Jelang Pilkada, Ketua MPR: Kandidat Partai Tidak Boleh Cari Uang

Jelang Pilkada, Ketua MPR: Kandidat Partai Tidak Boleh Cari Uang

Moch Prima Fauzi - detikNews
Jumat, 27 Apr 2018 15:56 WIB
Jelang Pilkada, Ketua MPR: Kandidat Partai Tidak Boleh Cari Uang
Foto: Moch Prima Fauzi/detikcom
Jakarta - Semakin dekat dengan kontestasi Pilkada 2018, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengingatkan kepada kandidat partai agar tak berorientasi untuk mencari uang. Untuk itu ia pun ingin adanya penyempurnaan UU Pilkada dan UU Tipikor.

"Baru dua bulan lagi Pilkada, banyak sekali yang sudah terkena OTT. Tentu kita dukung KPK soal itu. Tapi kita memang harus sempurnakan termasuk Undang-Undang Tipikor, kita (juga) harus sempurnakan Undang-Undnag Pilkada. Kandidat partai politik tidak boleh cari uang," kata Zulkifli di Gedung Nusantara IV, Jakarta (27/4/2018).

Hal itu diungkapnya saat sesi konferensi pers Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Kompleks Parlemen, Jakarta. Hadir juga Ketua MK Anwar Usman dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli sempat menyinggung soal proses calon pejabat yang ingin dipilih rakyat. Ia menyadari, agar bisa menjabat para kandidat harus merogoh kocek yang tak sedikit seperti untuk biaya saksi dan promosi. Untuk itu ia mengatakan perlu adanya penyempurnaan undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.

"Partai tidak boleh cari uang. Kandidat (juga) tidak boleh, tapi butuh. Negara tidak membayar, negara tidak menyumbang, negara tidak menanggung saksi. Akhirnya ya kasihan juga bisa habis juga itu para kandidat. Ini yang saya kira perlu penyempurnaan Undang-Undang," paparnya.

Membahas soal perundangan Pilkada dan Tipikor, MPR sendiri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Universitas Sumatera Utara akan menyelenggarakan Festival Konstitusi dan Antikorupsi ke-3 di Medan pada 14-15 Mei 2018 mendatang.

Melalui gelaran tersebut Zulkifli Hasan berharap bisa merumuskan masukan bagi kebijakan yang bersifat komprehensif untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyempurnaan undang-undang Pilkada.

"Output-nya rekomendasi kita dari tiga lembaga dan kampus kepada pihak-pihak terkait," pungkasnya. (ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads