Eks GAM Ikut Pilkada Baru Wacana

Depdagri:

Eks GAM Ikut Pilkada Baru Wacana

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2005 17:00 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah mengikutsertakan mantan anggota GAM dalam Pilkada di Aceh dinilai pejabat Depdagri hanya sekadar wacana politik. Rencana itu harusnya dituangkan dalam sebuah aturan yang jelas."Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda kan tidak ada yang mencakup eks GAM atau eks apa. Di situ kan tertulis yang memenuhi syarat bisa masuk dalam pencalonan," kata Sekjen Depdagri Progo Nurjaman saat ditemui di Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (8/7/2005). Secara normatif, lanjut Progo, persyaratan untuk menjadi seorang calon kepala daerah sudah ada di dalam UU itu. Jadi sebelum UU itu diubah, isinya harus tetap dipatuhi."Kita belum mendapat instruksi mengenai rencana tersebut. Jadi kita tinggal menunggu saja. Kebijakan apa pun dari pemerintah akan kita laksanakan," kata dia.Saat ditanya apakah berarti pernyataan yang dikeluarkan Presiden SBY bersama seluruh pimpinan parpol tersebut memungkinkan mantan anggota GAM bisa ikut Pilkada, Progo menegaskan, harus ada aturan yang jelas dulu. "Pernyataan itu kan hanya wacana politik yang harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi untuk saat ini kita belum bisa komentar," tukasnya.Pada Rabu malam, 6 Juli 2005, Wapres Jusuf Kalla menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh nasional di rumah dinasnya di Jl. Diponegoro, Jakarta. Hadir dalam pertemuan, Presiden SBY, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu, dan sejumlah pimpinan parpol.Dalam pertemuan itu disepakati ikut sertanya mantan anggota GAM dalam Pilkada di NAD tahun 2005-2006. Kesepakatan ini akan direalisasikan dengan catatan GAM bersedia menyelesaikan perundingan secara damai dengan pemerintah. (umi/)


Berita Terkait