"Razia kelaikan dan kelengkapan surat-surat untuk memberikan keselamatan penumpang, apalagi jika sopir ugal-ugalan, kita tindak tegas," ujar Kasudin Perhubungan Jaksel Christianto, Jumat (27/4/2018).
Razia Kopaja dan Metromini ini dilakukan di sejumlah titik bersama anggota kepolisian dan TNI. Petugas menindak tegas kendaraan yang tidak laik jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Yang) membahayakan penumpang (karena) ugal-ugalan ditambah tidak laik jalan, kita kandangkan agar jera," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Edy Sufaat.
Beberapa Kopaja kena razia kelengkapan surat dan kelaikan jalan. Satu unit Kopaja S-14 dan satu unit Kopaja T-57 disetop operasinya karena karena masa berlaku kartu pengawasannya habis.
Metromini S-69 dan Kopaja 19 disetop operasinya karena tanpa surat tanda uji kir (STUK). Sementara itu, 10 KWK 19 Tanjung Barat ditilang petugas karena mangkal sembarangan.
Penertiban angkutan ugal-ugalan sebelumnya diperintahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. "Kalau ugal-ugalan begitu, nggak ada tempatlah di Jakarta. Kan itu membahayakan pengguna jalan," ujarnya.
Perintah ini disampaikan Sandiaga terkait kasus Kopaja menyeruduk mobil di Jl HR Rasuna Said. Mobil yang dihantam Kopaja ringsek. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini