"Ya menurut saya, nggak perlu ada penanganan yang, apakah dengan apa itu hak angket menjadi solusi?" kata Moeldoko saat ditemui wartawan di kantornya, Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Moeldoko mengatakan isu TKA ini persoalannya ada di lapangan, apakah pandangan sebagian pihak mengenai jumlah TKA membanjiri lapangan kerja di Indonesia sesuai kenyataan atau tidak. Dia pun mempertanyakan apakah pansus hak angket bisa menyelesaikan persoalan di lapangan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara pandangan, persepsi, realitas, benar nggak, nih? Kan begitu. Ini kan, oh ternyata betul-betul membawa dampak negatif. Di mana dampak negatifnya? Kan begitu. Oh, ini ayo kita selesaikan, selesai. Apakah dengan dibentuknya hak angket seperti itu menyelesaikan kondisi di lapangan?" katanya.
Moeldoko mengaku setuju jika keberadaan TKA di Indonesia bisa menjadi sebuah ancaman jika tidak ditangani dengan baik. Namun dia menegaskan, pemerintah melakukan penanganan dengan baik. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Yang penting sekarang adalah ini menjadi ancaman bersama. Saya sangat setuju kalau itu betul-betul menjadi ancaman, tapi kan ada petugas di sini. Jangan seolah-olah menafikan negara Indonesia itu kosong, nggak ada orang, terus datang sekelompok orang, itu ancaman. La, ini manusia semuanya mengamati kok, gimana," katanya.
Moeldoko meminta semua pihak bijaksana dalam menelaah persoalan TKA di Indonesia ini.
"Saya tidak mengatakan berlebihan. Perlu disikapi secara bijaksana, saya pikir. Karena semuanya itu mencari solusi. Mana ada sih kepala negara, siapa pun kepala negara, dari Pak Karno hingga sekarang ini (Presiden Jokowi), nggak ada yang ingin mengorbankan negaranya untuk kepentingan yang lain-lain. Nggak mungkin. Nggak adalah. Semuanya teruji nasionalismenya, semuanya teruji keinginan untuk membangun negaranya," jelas Moeldoko.
Pembentukan pansus angket tenaga kerja asing serius digulirkan di DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mulai menggalang tanda tangan anggota DPR yang mendukung pansus itu.
Penandatanganan itu digelar di gedung Nusantara 3, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). Acara tanda tangan pansus angket TKA itu juga dihadiri Waketum Gerindra Ferry Juliantono bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Selain Fadli Zon, anggota Fraksi Gerindra M Syafii meneken usul pansus angket TKA itu. Usul pansus angket TKA itu dipicu penerbitan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dianggap merugikan negara di berbagai aspek.
"Jadi kita perlu membuat pansus untuk mendalami dan menganalisis dan mencari tahu bagaimana cara kerja pemerintah ini dalam melindungi tenaga kerja kita sendiri," jelas Fadli. (rjo/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini