Polri Silakan Keluarga Gugat Soal Penangkapan Teroris

Polri Silakan Keluarga Gugat Soal Penangkapan Teroris

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2005 16:16 WIB
Jakarta - Mabes Polri menjamin tidak ada pelanggaran hukum dalam penangkapan 11 tersangka terorisme dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Polri mempersilakan keluarga tersangka menempuh jalur hukum jika tak terima dengan penangkapan itu."Silakan-silakan saja. Nanti kan kita bisa buktikan. Kalau tak sependapat dengan kita ada ringnya, koridornya dengan menyampaikan lewat praperadilan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (8/7/2005). Rencana gugatan sebelumnya, 6 Juli 2005 lalu, disampaikan keluarga Joko Sumanto, pemilik toko bangunan yang ditangkap tim Densus 88/Anti-teror Mabes Polri pada 29 Juni lalu. Keluarga mengaku hingga delapan hari pascapenangkapan belum menerima surat pemberitahuan apa pun dari Mabes Polri. Makbul juga membantah polisi telah melakukan tindak kekerasan terhadap para tersangka yang ditangkap. Polisi, tegasnya, berusaha semaksimal mungkin menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. "Ada surat penangkapannya, sudah ditunjukkan. Kalian kan tahu sendiri, polisi kan tahu hukum," kata Makbul. Sementara itu Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan mendatangi Mabes Polri untuk mengecek kabar terjadi kekerasan terhadap para tersangka. Michdan menemui dua tersangka yang ditahan di Mabes Polri, Ahmad Suyata dan Muhammad Taufik.Dari kedua tersangka itu, Michdan mendapat pengakuan tak ada kekerasan terhadap mereka. "Secara fisik tak ada sesuatu yang mencurigakan, bekas pukulan juga tidak ada," kata Michdan. Michdan menjelaskan, Sabtu (9/7/2005) besok para tersangka yang kini ditahan terpisah di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya akan dipertemukan di Mabes Polri. Pertemuan itu akan digelar pukul 11.00 WIB. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads