Telisik Aliran Duit e-KTP, KPK Panggil Bendahara Golkar Jateng

Telisik Aliran Duit e-KTP, KPK Panggil Bendahara Golkar Jateng

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 27 Apr 2018 10:55 WIB
Telisik Aliran Duit e-KTP, KPK Panggil Bendahara Golkar Jateng
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Bambang Eko Suratmoko terkait aliran duit e-KTP. Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko, Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah tahun 2012," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (27/4/2018).

Febri menambahkan, Bambang diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi. Pemeriksaan ini untuk memperdalam keterangan saksi Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono, yang diperiksa Kamis (26/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi). Penyidik memperdalam informasi yang didapatkan dari saksi yang diperiksa Kamis kemarin. Dimintai konfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," terangnya.

Saat ini ada tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang masih diproses KPK, yaitu Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Ada juga satu terdakwa yang tengah diproses di Pengadilan Tipikor, yakni Anang Sugiana Sudihardjo.



Selain itu, ada empat orang yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, yaitu eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; serta Setya Novanto. Majelis hakim menyatakan korupsi e-KTP menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. (ams/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads