Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, mengatakan, keduanya merupakan koruptor kasus pembangunan Pasar Kualasimpang, Kabupaten Aceh Taming, Aceh. Keduanya juga sudah divonis penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
"Pada Jumat 27 April, pukul 00.00 WIB, telah ditangkap 2 terpidana korupsi atas nama TM Iqbal bin T Anwar Hasbalah dan Suryadi bin Muhammad Ali," kata Jan kepada detikcom, Jumat (27/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jan menambahkan, kedua orang itu langsung pasrah ketika ditangkap tim kejaksaan. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mukanya pun langsung pucat.
Jan mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Utara. Di kasus itu, Iqbal dihukum 8 tahun penjara dan Suryadi 5 tahun penjara.
Foto: Buroanan pasar Kuala Simpang (ist) |
"M Iqbal diputus selama 8 tahun penjara sedangkan Suryadi selama 5 tahun penjara saat dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir sehingga dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Jan menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tabur (Tangkap Buronan) 31.1 yang digaungkan kejaksaan. Hingga hari ini, 74 buronan sudah ditangkap oleh kejaksaan.
Tonton juga video mengenai awal mula korupsi di Indonesia:
(rvk/asp)












































Foto: Buroanan pasar Kuala Simpang (ist)