"Presiden selama ini patuh melaporkan gratifikasi sehingga KPK tidak perlu mengimbau dikarenakan kewajiban pelaporan sudah diatur dalam UU," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Kamis (26/4/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu Presiden telah berulang kali melaporkan penerimaan-penerimaan gratifikasi bahkan sejak menjadi kepala daerah. Itu merupakan contoh yang baik untuk pencegahan korupsi," ujar Febri ketika dihubungi terpisah.
"Prinsip dasarnya begini, penerimaan oleh penyelenggara negara wajib dilaporkan ke KPK. Nanti akan dipertimbangkan apakah menjadi milik negara atau milik penerima," imbuh Febri.
Sebelumnya, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyambangi Istana Kepresidenan Bogor tadi pagi untuk bertemu dengan Jokowi. Selain menghadiri pertemuan dengan komunitas muslim fashion, Triawan memberikan piringan hitam dan CD band God Bless kepada Jokowi.
Dalam foto yang diunggah Instagram @triawanmunaf, tampak ayahanda Sherina itu memberikan piringan hitam dan CD di ruang kerja Jokowi. Album yang diberikan kepada Jokowi bernama 'Cermin 7'. Jokowi mendapatkan album edisi terbatas.
"Sebuah kehormatan bisa mempersembahkan sebuah album khusus dari Super Rock Group tanah air kepada Bapak Presiden di Istana Bogor," tulis Triawan.
Piringan hitam bukan barang baru yang pernah diterima Jokowi. Jokowi pernah mendapat vinyl Metallica dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen.
Jokowi pun melaporkan penerimaan hadiah itu sebagai gratifikasi ke KPK. Namun Jokowi mengganti vinyl itu seharga Rp 11 juta. (dhn/ibh)










































