PKB Muhaimin Ancam Laporkan Khofifah ke Polisi

PKB Muhaimin Ancam Laporkan Khofifah ke Polisi

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2005 15:56 WIB
Jakarta - Kesaksian Khofifah Indar Parawansa di pengadilan dipersoalkan DPP PKB Muhaimin Iskandar. Khofifah dianggap berbohong. Karena itu, PKB Muhaimin mengancam melaporkan Khofifah ke polisi. Demikian hasil konferensi pers yang digelar DPP PKB Muhaimin di sekretariatnya di Jl. Kalibata Timur I/12, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2005). Jumpa pers dihadiri Wakil Sekjen DPPM PKB Marwan Jafar dan tim advokasi hukum PKB, antara lain Luhut M Pangaribuan, Leonard Simorangkir, dan Ikhsan Abdullah. Menurut Marwan, Khofifah - kini Wakil Ketua FKB MPR - telah berbohong saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan PKB Alwi kepada PKB Muhaimin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2005). Khofifah dinilai berbohong saat mengaku tidak mengetahui posisi Dewan Syuro sebagai pemimpin tertinggi PKB. "Padahal hal itu tercantum jelas dalam Anggaran Dasar (AD) pasal 16 ayat 1 yang berbunyi Dewan Syuro adalah pimpinan tertinggi partai yang menjadi rujukan utama kebijakan-kebijakan umum partai," kata Marwan.Marwan juga menilai Khofifah telah berbohong saat mengaku bahwa rapat pleno PKB 26 Oktober 2004 tidak memutuskan pemberhentian Alwi Shihab sebagai ketua umum PKB. "Padahal, kita semua tahu bahwa rapat pleno secara aklamasi memberhentikan Alwi Shihab," terang dia.Pemberhentian Alwi itu, kata Marwan, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 22 ayat 2 yang berbunyi, "pemberhentian personalia dewan pengurus partai hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno dewan pengurus partai berdasarkan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan partai." Marwan juga mempersoalkan kesaksian Khofifah yang tidak mengakui adanya muktamar PKB setelah Muktamar Luar Biasa (MLB) Yogyakarta. Marwan juga mempertanyakan mengapa saat Khofifah bersaksi di bawah sumpah. Dengan hal-hal tersebut, menurut Luhut, pihaknya kemungkinan akan melaporkan Khofifah ke Polri. "Kami akan mengkaji. Bila ada pelanggaran secara hukum, kami akan melaporkan Khofifah ke polisi dengan tuduhan kesaksian palsu sesuai pasal 242 KUHP,"jelas Luhut. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads